TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berharap Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menempuh cara-cara yang konstitusional menggugat hasil pemilihan presiden 2019 lewat Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan cara-cara lain.
"MK itu kan lembaga resmi, di sana bisa nanti kalau dinilai ada kecurangan, ya adu argumentasi. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Tarung perhitungan. Itu koridor konstitusional," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Mei 2019.
BPN memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Prabowo, Dasco mengatakan, telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.
Sementara Zulkifli Hasan mewakili PAN mengatakan bahwa partainya telah menerima hasil rekapitulasi pilpres yang telah ditetapkan KPU. "Kami mengakui hasil KPU. Kami mengakui. Selain ketum PAN, saya kan ketua MPR mengerti betul konstitusi kita," ujar Zulkifli. Ditanya apakah PAN akan ikut mendampingi BPN dalam proses gugatan ke MK tersebut, Zulhas tidak menjawab lugas. "Itu hak BPN menggugat, kalau kami larang, itu namanya melanggar konstitusi," ujar dia.
http://bit.ly/2YKqfxl
May 21, 2019 at 10:50PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2YKqfxl
via IFTTT
No comments:
Post a Comment