TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data akta nikah. Dia adalah Dr. Yongky Fernando SH, MH, ahli pidana. Dalam keterangannya saksi menyebut dakwaan terhadap Kriss prematur.
Yongky menuturkan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung bahwasannya menjadi kewajiban jaksa untuk menghentikan penuntutan jika dalam peristiwa itu ada peristiwa perdatanya. Apalagi Kriss Hatta dan Hilda Vitria sebelumnya sudah menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama Bekasi.
"Itu yang kami sampaikan bahwa, prematur. Kenapa prematur, karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata. Tapi ternyata upaya perdataan sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini, ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada,” ujar Yongky Fernando di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5).
Saksi juga mempertanyakan perihal dokumen palsu yang menjadi tuntutan kasus ini. Sebab pada sidang sebelumnya di Pengadilan Agama Bekasi, tak ditemukan kepalsuan dari dokumen tersebut.
"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan dimana letak kepalsuan nya tidak terbukti. Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, baru lah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana," jelasnya.
"Namanya aspek pemalsuan apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, di tingkat ketua RT, ditingkat ketua RW atau ditingkat KUA. Intinya bahwa penuntutan ini adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013," sambungnya.
Setelah mendengarkan saksi-saksi dari JPU dan Kriss Hatta selaku terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Juni 2019. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU.
(tov / ray)
http://bit.ly/2Mj7ekh
May 30, 2019 at 11:59PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2Mj7ekh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment