Pages

Thursday, May 23, 2019

Hadirkan Saksi Ahli dari BNN, Steve Emmanuel Berharap Direhababilitasi

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5) siang. Mantan kekasih Andi Soraya itu duduk di kursi terdakwa mendengar saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan oleh pihaknya.

Usai sidang, Steve Emmanuel menyebut sengaja mendatangkan saksi dari BNN untuk membuktikan ia membutuhkan tempat rehabilitasi agar bisa pulih dari ketergantungan narkoba.

"Tanggapannya saya masih melihat yah. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan," ujar Steve Emmanuel usai sidang.

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Rahman/tabloidbintang.com)
Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Rahman/tabloidbintang.com)

Saat ditanya apakah yakin bakal dibawa ke panti rehabilitasi, Steve Emmanuel tak berani bersekulasi. Steve sudah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.

"Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter, kita ikut saja," pungkas Steve Emmanuel yang dijaga ketat petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan.

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.

Steve dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Rahman/tabloidbintang.com)
Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Rahman/tabloidbintang.com)

Steve Emmanuel didakwa sebagai pengedar narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam maksimal hukuman mati. Pihak Steve kemudian keberatan dengan dakwaan itu. Jaswin Damanik kuasa hukum Steve Emmanuel menyebut kliennya harus masuk rehabilitasi karena statusnya adalah pengguna, bukan pengedar.

(pri/ari)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2K0yH7o
May 24, 2019 at 08:15AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2K0yH7o
via IFTTT

No comments:

Post a Comment