TABLOIDBINTANG.COM - Tim pengacara tegas menolak rencana pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur.
Hendarsam Marantoko, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut kliennya bisa dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tanpa harus dipindah ke Rutan Medaeng.
"Persidangan itu 1 hari, cuma berapa jam, bukan tiap hari persidangan. Dalam 1 minggu ada 7 hari, hanya dipergunakan 1 hari kerja dan 4 hari kerja yang sebenarnya bisa balik ke sini tanpa harus ke sana," kata Hendarsam, kepada wartawan, Rabu (6/2).
Jika Ahmad Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang dan setiap pekan menjalani persidangan di Surabaya, tentu membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Menurut Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani lainnya, biaya tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung negara.
"Kosekuensi dong, karena memang begitu, setiap persidangan kembali lagi siapa yang bertanggung jawab di sana. Menurut surat ketetapan, yang bertanggung jawab itu dari Pengadilan Tinggi menitipkan ke Cipinang. Sekarang dipindah ke sana (Surabaya), bagaimana?" jelas Aldwin.
Dilanjutkan Aldwin, jika memang diperlukan, Ahmad Dhani siap menanggung ongkos transportasi dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya.
"Kalau pun ongkos sendiri nggak jadi masalah, itu pihak Mas Dhani sampaikan. Yang penting jelas, penerapan di sini ya setiap persidangan kami siap hadir," tandasnya.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Tim pengacara Dhani kemudian mengajukan banding. Sementara itu, Kamis (7/2) besok, Ahmad Dhani akan mulai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
(ari)
http://bit.ly/2WMDRrq
February 06, 2019 at 09:40PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2WMDRrq
via IFTTT
No comments:
Post a Comment