Pages

Thursday, February 7, 2019

Komnas HAM Sebut Pasal yang Dituduhkan ke Ahmad Dhani Berbau Kolonial

TABLOIDBINTANG.COM - Baru selesai dengan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diganjar dengan hukuman 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dihadapkan pada kasus baru di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik lantaran membuat vlog berisi kata idiot. Sidang perdana kasus ini digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk kasus yang terakhir, AhmadDhani dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM menyebut pasal yang didakwakan kepada Ahmad Dhani berbau kolonial. Komnas HAM termasuk lembaga negara yang sempat menolak adanya UU ITE karena dianggap dapat memasung kebebasan berpendapat warga negara.

Mulan Jameela saat mengadu ke Komnas HAM, Kamis (7/2). (Rahman/tabloidbintang.com)
Mulan Jameela saat mengadu ke Komnas HAM, Kamis (7/2). (Rahman/tabloidbintang.com)

"Komnas HAM sejak dulu concern dengan UU ITE, ini masih berbau pasal-pasal kolonial. Kan ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding pasal 310 - 311. Meskipun menyampaikan pendapat bukan absolut, tapi kami berpendapat harus ada kebebasan berpendapat," kata Ahmad Taufan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2).

Pernyataan Ketua Komnas HAM ini disampaikan seiring adanya adugan dari Mulan Jameela soal pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Lapas Medaeng, Surabaya.

Guna memenuhi hak-hak Ahmad Dhani sebagai warga negara dan sebagai tahanan, Komnas HAM berjanji akan menindak lanjuti aduan Mulan Jameela tersebut. Rencananya dalam waktu dekat Komnas HAM akan mengirim surat ke pengadilan dan kejaksaan untuk meminta supaya Ahmad Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang.

(man/bin)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HXv96k
February 08, 2019 at 05:00AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2HXv96k
via IFTTT

No comments:

Post a Comment