TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani bakal menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik vlognya yang menyebut kata idiot pada hari ini, Kamis (7/2), di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Adapun Kasus ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Di kota itu, Ahmad Dhani dihadang massa yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani yang dicegat massa lalu masuk ke dalam lobi hotel. Di lobi hotel itu, Ahmad Dhani membuat vlog di media sosial yang diduga menyebut para pendemonya sebagai idiot.
Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, yakin kasus yang menjerat kliennya saat ini sangat lemah. Pasalnya, Ahmad Dhani tidak menyebutkan siapa yang disebutnya sebagai idiot dalam videonya.
Selain itu, Hendarsam mengatakan ucapan itu dilontarkan Ahmad Dhani sebagai upaya membela diri karena kala itu kliennya tengah dipersekusi.
Hendarsam lalu mengibaratkan Ahmad Dhani hanya memukul maling yang ingin mencuri di rumahnya. Tapi yang terjadi, pentolan grup band Dewa itu malah menjadi tersangka. “Ini ketidakadilan yang terjadi,” katanya. Dalam perkara ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat dia dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Inormasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik.
Karena itu, Hendarsam menduga dakwaan jaksa untuk Ahmad Dhani dalam kasus ini akan lemah. Dia menduga kasus ini hanya untuk membungkam kliennya. “Iya kalau ini lemah banget, hanya untuk bungkam Mas Dhani saja sebenarnya,” katanya.
http://bit.ly/2GxLDjc
February 07, 2019 at 11:30AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2GxLDjc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment