TABLOIDBINTANG.COM - Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) akan menggelar kongres di Hotel Maharaja, Jakarta, pada 10 Maret mendatang. Kongres mengagendakan pemilihan Ketua Umum dan pengurus Parfi periode 2020–2025.
Menanggapi hal itu, aktor sekaligus produser Ki Kusumo angkat bicara. Menurutnya pemilihan Ketua Umum Parfi dan pengurusnya harus bisa mengakomodir semua pihak. Prosedurnya harus benar dan tata cara pemilihan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, semisal AD/ART organisasi Parfi.
“Jadi kalau prosedurnya bener, sesuai aturan yang bener, nanti ke depan ya jadi Parfi yang bener. Kalau aturannya ditabrak saya khawatir Parfi makin amburadul,” tegas Ki Kusumo, Rabu (12/2) malam.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai calon Ketua Umum Parfi atau pengurusnya adalah status keanggotaan. “Mereka adalah anggota Parfi yang sudah mengantongi status Anggota Biasa (AB). Jadi kalau belum AB ya jangan diloloskan sebagai calon Ketua Umum atau calon pengurus Parfi,” paparnya.
Tidak hanya itu, Ki Kusumo meminta, soal status keanggotaan AB jangan pernah direkayasa dan dipaksakan. “Aktris atau aktor yang belum berhak menyandang status AB jangan disulap hingga akhirnya memiliki stasus AB dadakan”.
Ki Kusumo khawatir hal itu akan menjadi penyulut perpecahan lagi di tubuh Parfi. Oleh karenanya, Bintang Film Drakula Cinta ini mendesak Panitia Kongres Parfi harus tegas dan berani memverifikasi perihal status keanggotaan tersebut. “Agar nantinya tidak timbul masalah dikemudian hari,” tutup Ki Kusumo.
Sebelumnya Ketua Panitia Kongres Sandec Sahetapy dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa Kongres 10 Maret 2020 untuk menemukan pemimpin yang baik. Melalui kongres ini Sandec ingin merangkul seluruh insan fim yang ada di Indonesia agar hadir, karena Kongres Parfi 2020 terbuka untuk semua insan film.
“Tentunya yang pernah bermain film. Tidak terlibat dengan masalah hukum dan bebas narkoba. Besar harapan saya, organisasi yang tercatat dalam lembar negara ini bisa mempersatukan seluruh insan film nasional. Tidak ada lagi Parfi versi lain,” jelasnya.
Sandec menambahkan, anggota Parfi yang sudah mengantongi status Anggota Biasa (AB) berhak memilih calon Ketua Umum Parfi yang baru. Sedangkan bagi calon Ketua Umum harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya pernah menjadi pemeran utama dalam film layar lebar.
(ari)
https://ift.tt/2w62TJg
February 13, 2020 at 10:30AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2w62TJg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment