TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak Desember 2019. Namun sampai sekarang ibu tiga anak itu belum juga diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Namun yang bersangkutan meminta penundaan karena alasan sakit. Pihak Nikita menyampaikan surat sakit sampai 30 Januari mendatang.
"Artinya, kami secara kemanusiaan, kami lebih menghargai kepada surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah otentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Artinya, medis, dokter,” ujar Irwan Susanto di ruangannya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Surat izin dari pihak kedokteran dinilai Irwan sebagai bentuk kooperatif dari Nikita Mirzani sejauh ini. Pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait surat izin tersebut.
Meski mengaku sakit, penyidik tetap mengamati aktivitas Nikita Mirzani apakah sesuai dengan izin yang disampaikan.
“Pada saat ini, kami tetap memantau, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM,” kata Irwan Susanto.
“Jika memang menampakan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang, tentunya harus hadir bersama penyidik kemudian datang bersama-sama ke kejaksaan,” pungkas Irwan Susanto.
(pri)
https://ift.tt/2t2jHzI
January 29, 2020 at 10:30AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2t2jHzI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment