TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada saksi fiktif yang diajukan terdakwa Pablo Benua dalam kasus 'Video Ikan Asin'. Jaksa Donny M Sany mengatakan seluruh saksi yang diajukan sudah diperiksa secara detil terkait domisili saat pemeriksaan berlangsung.
Hasilnya, Pablo Putera Benua memasukkan satu nama saksi fiktif. Sebab saat dilakukan pemeriksaan, saksi tersebut tidak bisa ditemukan keberadaannya.
"Pablo hanya menyebut saksi Deddy sama Effendi Suwandi, di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP," ungkap Donny M Sany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanz Senin (13/1).
Menurut Donny, dalam setiap perkara, seluruh saksi yang diajukan pihak terdakwa harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak bisa dimanipulasi.
Maka dari itu, terkait eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa dimana mereka merasa keberatan atas lokasi persidangan di wilayah Jakarta Selatan sementara sebagian besar saksi yang diajukan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, pihak JPU meminta Hakim Ketua untuk menolaknya.
"Jaksa berpendapat kalau PN Selatan berwenang, dimana semua saksi banyak di Jakarta Selatan. Di luar itu, Jakarta Timur, Utara, Barat, lebih dekat ke Selatan, ketimbang Cibinong," katanya.
Setelah jawaban JPU atas eksepsi, sidang trio ikan asin akan kembali berlangsung pada 20 Januari 2020 mendatang dengan agenda Putusan Sela atas eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
(rik/ari)
https://ift.tt/2TmCL6w
January 14, 2020 at 07:30AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2TmCL6w
via IFTTT
No comments:
Post a Comment