Pages

Thursday, May 30, 2019

Bahas Mukena, Ditjen Pajak Ingatkan Pajak yang Harus Dibayar Syahrini?

TABLOIDBINTANG.COM - Mukena yang diproduksi Syahrini laris manis dibeli customer meski harganya mencapai jutaan rupiah. Disebut-sebut, mukena yang diproduksi dalam tiga warna itu dibanderol dengan harga senilai Rp 3,5 juta. Lewat Instagram officialnya, @fatimahsyahrini, istri dari Reino Barack itu pun sempat mengabarkan jika mukenanya telah terjual hingga 5.000 potong.

Hal ini tampak menarik admin media sosial Twitter Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berkomentar. Akun @DitjenPajakRI membuat status mengenai perhitungan pajak dari hasil penjualan mukena yang mencapai 5.000 potong.

Cuitan tersebut memang tak langsung di-mention pada pihak tertentu. Namun sejumlah netizen menduga cuitan tersebut mengarah pada mukena Syahrini yang sebelumnya memang mengabarkan jika mukenanya telah terjual hingga 5.000 potong.

Dengan sigap, akun Ditjen Pajak itu melakukan perhitungan pajak yang harus dibayarkan dari hasil penjualan mukena sebanyak 5.000 potong itu. "Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 miliar," tulis @DitjenPajakRI, Rabu (29/5).

Saat artikel ini ditulis, cuitan Ditjen Pajak telah mendapatkan tanda suka 4,120 dan diretweet sebanyak 5,040.

Momen Ramadhan sebelumnya memang dimanfaatkan Syahrini untuk melebarkan sayap bisnisnya. Mantan rekan duet Anang Hermansyah ini mulai menjual hijab untuk kebutuhan wanita muslimah lewat brand Fatimah Syahrini Scarf. Di Ramadhan 2019 ini, Syahrini mulai menjual mukena.

Selain memadukan warna dan bahan yang enak digunakan, mukena yang dipasarkan Syahrini juga menarik perhatian karena terdapat pin bertuliskan inisial namanya, SYR. Namun, bukan Syahrini jika tak memberikan efek cetar pada produk yang dipasarkannya. Pin nama SYR yang menempel di mukena yang dijualnya dibuat dengan dibalut emas sebesar 24 karat.

(dika / ray)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EKsBVf
May 30, 2019 at 02:00PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2EKsBVf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment