Pages

Monday, March 25, 2019

Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 6 Saksi

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoax hari ini, Selasa, 26 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, agenda sidang Ratna adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. "Rencananya JPU menghadirkan enam orang saksi," ujar Supardi lewat pesan pendek, Senin malam, 25 Maret 2019. 

Supardi mengatakan, enam orang saksi itu terdiri dari polisi dan Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, masing-masing tiga orang. Para saksi  diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dipegang oleh JPU dalam kasus Ratna Sarumpaet. "Harapannya, saksi-saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum," ucap Supardi.

Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoax. (TEMPO)
Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoax. (TEMPO)

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 19 Maret 2019 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet dan pengacaranya. Dalam sidang itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan

Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum Ratna menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.

Tim kuasa hukum juga menilai jaksa keliru membuat dakwaan karena memasukkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pihak Ratna menilai tidak ada keonaran, sebagaimana disebut dalam pasal tersebut, akibat kebohongan Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoax. (TEMPO)
Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoax. (TEMPO)

Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat. Wanita berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya.

Akibat hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OqcqA2
March 26, 2019 at 08:45AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2OqcqA2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment