TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Muljadi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/2). Majelis hakim menyatakan Richard Muljadi terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Baso Fakhruddin selaku pengacara Richard Muljadi mengatakan, jelang sidang putusan kliennya sempat jatuh sakit karena banyak pikiran.
"Minggu lalu dia sakit tapi hari ini dia fit. Kemarin demam sama muntah-muntah, kecapekan, stres juga kali ya," ucap Baso Fakhruddin kepada Tabloidbintang.com, usai sidang.
Di hadapan majelis hakim, Richard Muljadi mengatakan dirinya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Dia masih harus berdiskusi lebih lanjut dengan tim pengacara menerima atau menolak putusan tersebut dengan segala pertimbangan konsekuensi hukumnya.
Sayangnya Richard Muljadi bungkam saat ditanya awak media terkait vonis yang baru saja ia terima. Dia cuma berjalan menuju ruang tahanan yang lokasinya berada di belakangan gedung pengadilan tanpa melontarkan satu patah kata pun.
Demikian hanya dengan istri Richard Muljadi, Shalvynne. Sejumlah pertanyaan yang kami layangkan tidak dijawabnya sama sekali.
(man/ari)
https://ift.tt/2NAYGSG
March 01, 2019 at 11:45AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2NAYGSG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment