Pages

Friday, February 1, 2019

Jalani Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Penjara di Porong Sidoarjo

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani yang pekan depan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tempat di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur.

"Kami ajukan dua tempat untuk pemindahan penahanannya, kalau tidak di Lapas Porong, alternatif lainnya Rutan Medaeng di Sidoarjo," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 1 Februari 2019.

Ahmad Dhani kini sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada pekan lalu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Ahmad Dhani akan menjalani persidangan dalam perkara lain, yaitu pencemaran nama baik, terkait dengan ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. "Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan pada Kamis, 7 Februari mendatang. Sebelum persidangan berlangsung kami usahakan penahanan Ahmad Dhani sudah dipindah di Surabaya," ujar Asep.

Asep Mariyono berharap tidak ada pihak yang keberatan terhadap upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Apabila ada yang keberatan dipindah ke Surabaya, tentu tidak efektif dan menjadi hambatan bagi kami dalam melaksanakan penyelesaian perkaranya," katanya.

Upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani, kata Asep Mariyono, akan memperoleh jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Senin pekan depan. "Minimal hari Selasa pagi kami sudah mendapat kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani," ucapnya.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FZNcXO
February 01, 2019 at 09:40PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2FZNcXO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment