TABLOIDBINTANG.COM - Tahun 2019 diawali Anya Dwinov dengan senyuman lebar. Pasalnya, persenter kelahiran 10 November 1982 itu berhasil memenangkan perkara perdata terkait sengketa rumah yang dibelinya.
Anya Dwinov mendapat kabar pengajuan kasasi yang diajukan penggugat ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
"Pertama-tama aku bersyukur, alhamdullilah banget, karena aku udah cek di web MA kalau putusan dari kasus sudah keluar dan hasilnya kasasi pemohon ditolak," kata Anya Dwinov kepada wartawan.
Informasi itu membuat Anya Dwinov lega. Anya menganggapnya sebagai kado terindah di awal tahun.
"Walau aku belum terima salinan putusan kasasi ini, amar putusan sudah dinyatakan tolak, itu sudah menjadi kabar positif buat saya," imbuhnya.
Masalah bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris, pada 2013. Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban dan menjalani prosedur yang ada.
Namun Alida, salah satu ahli waris, belakangan menolak untuk mengosongkan rumah seharga 2 miliar rupiah yang terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, tersebut.
Bukan hanya Anya Dwinov, Alida juga menggugat dua saudara kandungnya, pihak bank, notaris, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli.
Gugatan Alida lantas ditolak oleh hakim Pengadila Negeri Bekasi. Upaya banding yang ia lakukan juga kandas.
(ari/ari)
http://bit.ly/2SwYtRY
January 02, 2019 at 07:45AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2SwYtRY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment