Pages

Wednesday, January 30, 2019

Perjalanan Hukum Mandala Shoji, Divonis 2 Kali hingga Masuk DPO

TABLOIDBINTANG.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi Mandala Shoji setelah divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. Calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Mandala Shoji sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Jaksa Andri Saputra mengatakan banding merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan Mandala Shoji terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Setelah banding ditolak, Mandala harus segera dieksekusi. "Sudah dua pekan kami cari untuk dieksekusi, tetapi Mandala menghilang," kata Andri.

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (TEMPO)
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (TEMPO)

1. Divonis Dua Kali Karena Undian Umrah

Mandala Shoji dua kali divonis atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua di PN Jakarta Selatan. Kedua pelanggarannya pun sama, yakni membagikan kupon undian umrah.

Pelanggaran pertama dilakukan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani saat melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon undian umroh yang dicetak dan membagikan kupon undian berhadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Kedua, Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah umrah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Mandala divonis hukuman yang sama atas pelanggaran kampanye tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (Ari/tabloidbintang.com)
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (Ari/tabloidbintang.com)

2. Ditetapkan Menjadi DPO

Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan tidak lagi melakukan pendekatan persuasif untuk mengeksekusi Mandala Shoji.

"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa," ucapnya.

Ia menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Sudah kami lacak keberadaannya."

Selain itu, Kejari juga akan menetapkan Mandala sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)."

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (Seno/tabloidbintang.com)
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. (Seno/tabloidbintang.com)

3. Terancam Dicoret dari DCT

Komisioner KPU DKI, Nurdin, mengataka pihaknya telah menerima surat putusan hakim atas kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Mandala Shoji dari Bawaslu DKI, Rabu kemarin. “Hari ini kami kirimkan surat tindak lanjutnya ke KPU RI," kata Nurdin, 30 Januari 2019.

Nurdin membenarkan Mandala Shoji bisa dicoret dari pencalonanya sebagai anggota DPR RI Pemilu 2019, jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap. "Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," ucap Nurdin.

Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye. Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI."

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MHxOQt
January 31, 2019 at 09:15AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2MHxOQt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment