Pages

Wednesday, January 30, 2019

Pengacara Mandala Shoji Beri Pernyataan Mengejutkan

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengaku tak bisa menghubungi kliennya yang jadi buron kejaksaan. Dia terakhir kontak dengan caleg PAN itu setelah vonis kedua atas dakwaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2019.

Mandala Shoji dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara dalam perkara itu. Sebelum divonis di PN Jakarta Selatan, Mandala juga divonis atas kasus yang sama di PN Jakarta Pusat pada Desember 2018.

“Saya sudah lost contact sama Mandala dan Istrinya,” kata Zulkarnain melalui pesan singkat, Rabu, 30 Januari 2019. “Terakhir setelah putusan di Selatan (PN Jakarta Selatan).”

Mandala Shoji dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. (Ari/tabloidbintang.com)
Mandala Shoji dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. (Ari/tabloidbintang.com)

Mandala Shoji divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di PN Jakarta Pusat. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan presenter itu di PN Jakarta Selatan. Mandala dinyatakan bersalah karena terbukti membagikan kupon berhadiah umroh kepada warga saat kampanye. 

Vonis di PN Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap, setelah banding yang diajukan Mandala ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan untuk kasus di PN Jakarta Selatan, Mandala mengajukan banding dan masih berproses di Pengadilan Tinggi DKI.

Setelah bandingnya ditolak dan vonisnya inkrah, Mandala seharusnya langsung ditahan. Akan tetapi kejaksaan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi pria kelahiran Surabaya, 6 Oktober 1982 itu. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini memburu Mandala untuk dieksekusi.

Zulkarnain pun sampai sekarang belum mengetahui keberadaan Mandala. Namun, menurut dia, kliennya itu bukannya tidak patuh terhadap putusan pengadilan. “Mandala membutuhkan surat dari pengadilan untuk laporan ke partai,” ujarnya.

Mandala Shoji dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. (TEMPO)
Mandala Shoji dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. (TEMPO)

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menilai Mandala tidak kooperatif untuk menerima keputusan hukum atas vonis terkait pelanggaran kampanye yang telah dilakukannya. Menurut dia, jaksa bersama penyidik di sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat telah mencoba cara persuasif untuk mengeksekusi Mandala. “Kami sudah mencoba menjemput ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah.”

Menurut dia, Mandala Shoji telah dua pekan menghilang. Kejaksaan akan terus melacak Mandala dan akan dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman. “Kami juga akan tetapkan Mandala sebagai buron karena menghilang setelah vonisnya dinyatakan inkrah,” ucapnya.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HFPZqN
January 31, 2019 at 10:15AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2HFPZqN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment