TABLOIDBINTANG.COM - Rumah karaoke milik Lyra Virna di Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan disegel oleh Pemkot setempat. Tindakan tegas itu diambil karena diduga Lyra belum mengantongi sejumlah surat izin beroperasi.
Dikonfirmasi soal ini, Lyra Virna tak mau berkomentar banyak. Dia justru mengaku belum mendapat kabar soal penyegelan tersebut.
"Saya nggak bisa nanggepin kalau belum tahu," kata Lyra Virna, dijumpai usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11).
Kendati demikian, Lyra Virna meyakini tempat usahanya sudah memiliki izin dari Pemkot Makassar.
"Saya belum denger, jadi nggak bisa komen. Tapi kalau dibilang izin usaha, InsyaAllah sebelum dibangun izin usaha pasti udah dikantongin dulu," bilang Lyra Virna.
(ari/ari)
https://ift.tt/2RfcJhN
November 27, 2018 at 08:00AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2RfcJhN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment