Pages

Tuesday, November 27, 2018

KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan SGD 45 ribu.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dollar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pengawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

"Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BAHI2q
November 28, 2018 at 10:42AM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BAHI2q
via IFTTT

No comments:

Post a Comment