Pages

Tuesday, November 27, 2018

Kementerian ESDM Belum Terima Proposal Perpanjangan IUPK dari Freeport

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan (IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia. Sementara batas waktu izin tersebut akan habis pada akhir November 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara ke Kementerian ESDM, baik secara lisan maupun pengajuan melalui dokumen resmi.

"Belum (ada‎ pengajuan). Kalau namanya belum ya belumlah," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Kementerian ESDM juga belum membahas perpanjangan IUPK sementara Freeport Indonesia. Untuk diketahui, batas w‎aktu IUPK sementara diberikan setiap bulan.

"Enggak (belum ada pembahasan mengenai perpanjangan IUPK sementara)," tuturnya.

Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.

Deng‎an begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja‎," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zwhEUA
November 28, 2018 at 10:16AM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zwhEUA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment