TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Angela Lee dikabarkan telah bebas dari tahanan Kepolisian Resor Sleman. Ia mendekam di sana sejak 25 Februari 2018 atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabar tersebut kian santer dengan beredarnya foto Angela Lee di media sosial dan diunggah akun instagram Lambe Turah. "Wuaaaah..mbak angela lee udah kembali..langsung berkreasi. apa kabar mbak e???," tulis akun tersebut, Kamis (29 November 2018.
Kabar bebasnya Angela Lee direspons netizen dengan beragam komentar. Sebagian besar mempertanyakan berapa lama sebetulnya hukuman yang diterima Angela Lee. Pasalnya, Angela Lee berada di penjara kurang dari setahun.
"Emang udah berapa tahun dipenjara, cepat amat keluar abis nipu M M an," tulis seorang netizen menanggapi kabar bebasnya Angela Lee. "Loh kok bisa bebas bukannya kemarin penipuan? udah lunas kali ya utangnya," komentar netizen lain.
Angela Lee dan David Hardian, suaminya, ditangkap dan dipenjara di Polres Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan penipuan dan pencucian uang milik korban sebesar 12 miliar rupiah.
Pada November 2017, Angela Lee mengaku terlilit utang mencapai Rp 25 miliar. Utang tersebut bermula dari bisnis jual-beli tas mewah yang dijalaninya. Merasa bisnis tersebut ramai di pasaran, Angela Lee menerima pinjaman uang sebagai modal dengan bunga 20 persen.
Menurut dia, kesalahan yang dilakukan dalam bisnis itu adalah tas yang belum laku akan dibayar sendiri sehingga utangnya semakin hari, semakin bertambah. Dikejar bunga rentenir, Angela Lee terpaksa meminjam uang ke sejumlah orang.
Selain itu, Angela Lee menggadaikan tas mewah miliknya demi menutupi utang yang melilitnya. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Sampai akhirnya, ia harus menyerahkan uang dan mobilnya yang diambil paksa.
Terkait utang tersebut, netizen juga bertanya-tanya apakah utang Angela Lee kini sudah lunas.
https://ift.tt/2TXGzZX
November 30, 2018 at 04:30PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2TXGzZX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment